Sabtu, 17 April 2010

fiqih wudhu

Syarat – Syarat Wudhu

Syarat wudhu yaitu :

1. Islam

2. Berakal

3. Mumayyiz (baligh)

4. Niat

5. tidak memutuskan niat sampai wudunya sempurna

6. istinja atau istijmar (membersihkan tempat buang air dari kotoran) sebelumnya

7. air yang digunakan harus suci

8. tidak ada yang menghalangi air sampai kulit

Sunnah – Sunnah Wudhu

Beberapa sunnah wudhu antara lain:

1. Bersiwak

Hal ini didasari oleh sabda Rasulullah:

“ Seandainya aku tidak khawatir akan mempersulit umatku niscaya akan aku perintahkan mereka untuk bersiwak setiap kali berwudhu.”

2. Membasuh (mencuci) kedua telapak tangan pada permulaan wudhu,kecuali seorang bangun dari tidur dia wajib membasuh keduanya sebanyak 3 kali sebelum memasukannya kebejana.

3. Menggosok – gosok bagian wudhu

Hal ini didasarkan pada hadist ‘Abdullah bin Zaid:”Nabi pernah dibawakan sepertiga mud air, lalu beliau menggosok – gosokan lengann beliau

4. Membasuh setiap anggota wudhu sebanyak 3 kali

Hal tersebut didasarkan pada hadist humran dari Ustman dan juga hadist Abdullah bin Zaid.

Telah ditegaskan oleh Nabi bahwa beliau pernah berwudhu dengan membasuh setiap anggota wudhu tiga kali,dan hadist mengenai hal ini cukup banyak.ditegaskan pula bahwa beliau pernah berwudhu dua kali-dua kali. Diriawayatkan pula dari Nabi Muhammad SAW bahwa beliau biasa berwudhu dengan satu kali basuhan pada anggota wudhu.di tegaskan pula dari Rasulullah bahwa beliau membasuh beberapa bagian wudhu dengan dua kali basuhan dan sebagian lainnya tiga kali.

5. Berdoa setelah wudhu. Hal itu didasarkan pada hadist Umar.ra

6. Mengerjakan salat 2 rokaat setelah wudhu. Hal ini didasarkan pada Hadist Humron dari ‘Ustman dan ‘Uqbah bin ‘Amir serta Bilal.

7. Tidak berlebihn dalam menggunakan air dengan tetap memperhatikan kesempurnaan wudhu.artinya yang lebih baik bagi seorang Muslim adalah berwudhu dengan tiga kali basuhan tanpa berlebihan dalam menggunakan air, baik dalam wudhu maupun mandi.

Bahasan tentang mandi :

Dari ‘Aisyah : “Bahwa Rasulullah biasa mandi junub (janabat) dari stu bejana yaitu faraq.” Sufyan mengatakan : “Faraq artinya tiga sha’”

Dari Anas ra, bercerita :”Nabi biasa berwudhu dengan 3 mud dan mandi dengan 1 sha’ sampai 5 mud.”

Dari ‘Aisyah : “bahwasannya dia pernah mandi bersama Nabi Muhammad SAW dalam satu bejana yang mapu memuat tiga mud air atau mendekati ukuran itu.”

Ai-Bukhari mengatakan : “Nabi perna menjelaskan bahwa fardhu wudhu itu satu kali. Beliau juga pernah berwudhu 2 kali-2 kali dan juga pernah 3 kali-3kali tapi beliau tidak pernah lebih dari 3 kali.

Dari ‘Abdullah bin Mughaffal,” bawasannya dia pernah mendengar Nabi bersabda:

“ Akan ada ditengah – tengah umat ini suatu kaum yang berlebih-lebihan dalam bersuci dan berdo’a”

Hal – Hal yang Membatalkan Wudhu

1. Keluarnya sesuatu dari dua jalan, misalnya :

· air kencing

· kotoran (buang hajat), didasarkan pada firman Allah Ta’ala:

“dan jika salah seorang dari kalian yang dalam perjalanan kembali dari tempat buang air….” (QS. Al-Maidah:6)

· angin (kentut), didasarkan pada sabda Nabi ketika seorang laki – laki yang dirinya diselimuti oleh keraguan:

“dia tidak perlu menghentikan shalat hingga dia mendengar atau mencium baunya”

· madzi, wadi,dan mani

· darah istihadhah didasari oleh pendapat ulama

2. hilang kesadaran karena tidur atau yang lainnya:

v tidur yang dapat membatalkan wudhu dalam hal ini adalah tidur yang lelap,dengan dasar :hadist rasulullah yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik.ra:

“ketika salat para sahabat pernah mengalami ketiduran terlebih dahulu.”

v Didasarkan pada hadist yang diriwayatkan Shafwan bin ‘Asal bahwa disebabkan yang lainnya misalkan hilang ingatan, pingsan, mabukdan beberapa hal yang disebabkan oleh obat – obatan yang dapat menghilangkan akal semuanya itu dapat membatalkan wudhu, baik sedikit maupun banyak.

3. Menyentuh kemaluan dengan tangan baik telapak maupun punggung tangan

Memiliki perbedaan pendapat pada beberapa ulama diantaranya:

¨ Berpendapat tidak membatalkan wudhu,dasarnya pekataan dari Ali ra.:

yang maknanya; “pernah rasulullah ditanya bahwa ‘apakah jika kita menyentuh kemaluan harus berwudhu?’jawab Nabi ketika itu :’tidak, karena kemaluan itu bagian dari tubuh kita.’”

¨ Berpendapat membatalkan wudhu,dasarnya adalah hadist yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah ra. Yang artinya:”Jika salah seorang diantara kalian menyentuh tangannya kekemaluannya sedang diantaara keduanya tidak ada pemisah dan pembatas hendaklah dia berwudhu”

¨ Kemudian muncul pendapat yang lebih kuat (Insyallahuta’ala) bahwa menyentuh kemaluan itu disunnahkan berwudhu namun apabila dibarengi dengan syahwat maka wudhunya wajib diulang

4. Makan daging unta,dasarnya : hadist yang diriwayatkan oleh Jabir bin Samurah :

“bawasanya ada seseorang yang bertanya kapeada Rasulullah SAW:’apakah saya harus berwudhu karena makan daging kambing?’ jawab Nabi: ‘jika mau silahkan berwudhu jika tidak kamu tidak perlu berwudhu.’kemudian dia bertanya lagi:’ ’apakah saya harus berwudhu karena makan daging unta?’ jawab Nabi: ‘Ya berwudhulah karena makan dagiang unta.’”

5. Murtad dari islam

Adapun memandikan jenazah yang benar adalah tidak membatalkan wudhu namun apabila kita menyentuh kemaluan jenazah tanpa pemisah maka wajiblah berwudhu.

Dalam perkara menyentuh wanita baik itu dibarengi oleh syahwat ataupun tidak itu tidak membatalkan wudhu,selama tidak ada sesuatu yang keluar dari kemaluan, dasarnya:Nabi SAW pernah mencium istrinya kemudian mengerjakan shalat tanpa berwudhu terlebih dahulu. Adapu pada firman Allah AWT : “…atau kalian menyentuh wanita.”(QS.Al-Maidah ; 6),menurut para ulama saheh dan Ibnu ‘Abas ra. Yang dimaksud menyentuh disini adalah jama atau hubungan badan antara suami dan istri. Namun tetap hokum menyentuh lawan jenis yang bukan mukhrim adalah DOSA.


Beberapa Hal yang Karenanya Disunnahkan Untuk Berwudhu

1. Pada saat akan berdzikir dan berdoa kepada Allah

Didasarkan kepada hadist Rasulullah yang diriwayatkan kepada Abu Musa,ra. Dia pernah memberitahu kepada Nabi SAW mengenai berita Abu ‘Amir dan Bawasanya dia berkata kepabanya :”sampaikan salamku kepada Nabi SAW dan katakana kepada beliau :’mohonkan ampunan untukku.’setelah disampaikan pada Nabi beliau minta dibawakan air lalu beliau berwudhu darinya kemudian mengangkat kedua tangannya seraya berdoa : “Ya Allah berikan ampunan kepada Ubaid bin Abu Amir..”

2. Berwudhu pada saat akan tidur

Didasarkan pada hadist Nabi :”jika kamu hendak menuju kamar tidurmu berwudhulah kamu seperti wudhu untuk shalat dan lalu berbaringlah dengan miring kekanan.”

3. Wudhu setiap kali berhadast

Didasarkan pada hadust Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Buraidah dia berkata:
“Padasuatu hari Rasulullah bangun pagi lalu beliau memanggil Bilal seraya berkata :’hai Bilal dengan apa engkau mendahuluiku dengan surge ?’sesungguhnya aku masuk surge tadi malam dan aku mendengar suara langkahmu dihadapanku?’Bilal mengatakan:’aku tidak pernah mengumandangkan azan sama sekali,melainkan mengerjakan shalat 2 rakaat dan aku tidak pernah berhadats, melainkan berwudhu.

4. Berwudhu setiap kali akan shalat

5. Wudhu setelah mengusung mayat

6. Wudhu setelah muntah

7. Wudhu karena memakan makanan yang tersentuh api berdasarkan sabda Nabi SAW:

“berwudhulah kalian karena memakan sesuatu yang tersentuh oleh api.”

8. Wudhu bagi orang yang junub apabila hendak makan, berdasarkan hadist Aisyah:

”Biasanya jika Rasulullah dalam keadaan junub lalu hendak makan atau tidur,beliau berwudhu dengan wudhu untuk shalat.”

9. Wudhu bagi orang yang junub jika dia tidur sebelum mandi.

Dalam pembahasnnya memiliki 3 kriteria yaitu:

· Tidur tanpa berwudhu dan mandi, termasuk makruh

· Tidur dengan beristija dan berwudhu seperti wudhu orang untuk shalat diperbolehkan

· Dia berwudhu dan mandi criteria paling sempurna

10. Wudhu ketika akan mengulangi hhubungan badan.

Didasari pada hadist Abu Sa’id : “Bahwa Rasulullah bersabda :’jika salah seorang diantarakalian telah mencampuri istrinya lalu dia hendak mengulanginya lagi, hendaklah dia berwudhu.”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar